"Aku khawatir bila kalian ditimpa hujan batu dari langit. Aku menuturkan: "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam", tetapi kalian malah mengatakan: "Kata Abu Bakar dan 'Umar?!"
Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan:
Aku merasa heran dengan orang-orang yang tahu tentang isnad hadits dan ke-shahih-annya, tapi mereka menjadikan pendapat Sufyan (Ats-Tsauri) sebagai acuannya, padahal Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang pedih."(1)
Aku merasa heran dengan orang-orang yang tahu tentang isnad hadits dan ke-shahih-annya, tapi mereka menjadikan pendapat Sufyan (Ats-Tsauri) sebagai acuannya, padahal Allah 'Azza wa Jalla telah berfirman:
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang pedih."(1)
Tahukah kamu apakah pengertian fitnah disini? Yaitu:
Syirik. Bisa jadi apabila dia menolak sabda beliau, akan terjadi dalam hatinya
suatu kesesatan, sehingga celakalah dia.
Diriwayatkan dari 'Adiy bin Hatim bahwa ia mendengar Nabi
shallahu 'alaihi wasallam membaca firman Allah 'Azza wa Jalla: "Mereka
menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain
Allah ..." (An-Nur: 63)
Tutur 'Adiy kemudian: Maka aku berkata kepada beliau:
"Sungguh kami tidaklah menyembah mereka." Beliau bertanya:
"Tidakkah mereka itu mengharamkan apa yang telah
dihalal-kan Allah, lalu kamu pun mengharamkannya; dan tidakkah mereka itu
menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah, lalu kamu pun
menghalalkannya?" Aku menjawab: "Ya." Maka beliau bersabda:
"Itulah ibadah (penyembahan) kepada mereka." (Hadits riwayat Imam Ahmad dan
At-Tirmidzi dengan menyatakan hasan)
Kandungan bab ini:
- Tafsiran ayat dalam surah An-Nur.(1)
- Tafsiran ayat dalam surah Bara'ah.(2)
- Perlu diperhatikan arti "ibadah", yang sebelumnya diingkari oleh 'Adiy.
- Contoh kasus yang dikemukakan Ibnu 'Abbas dengan menyebut Abu Bakar dan 'Umar; dan yang dikemukakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dengan menyebut Sufyan.
- Hal tersebut telah berkembang
sedemikian rupa, sehingga terjadi pada kebanyakan orang penyembahan
orang-orang shalih yang dianggap sebagai amal afdhal dan dipercayai
sebagai wali [yang dapat mendatangkan suatu manfaat atau menjauhkan
bencana] serta penyembahan orang-orang alim melalui ilmu pengetahuan dan
fiqh [dengan diikuti apa saja yang mereka katakan, baik sesuai dengan
firman Allah dan Sabda RasulNya atau tidak].
Hal ini pun kemudian berkembang lebih parah lagi, sehingga disembah pula orang-orang yang tidak shalih [dengan dipercayai sebagai wali meski perbuatannya melanggar perintah Allah dan RasulNya] dan disembah juga orang-orang bodoh yang tidak berilmu [dengan dipatuhi saja pendapatnya, bahkan bid'ah dan syirik yang mereka lakukan juga diikuti].
(1) Ayat ini mengandung suatu peringatan supaya kita jangan
sampai menyalahi Kitab dan Sunnah.
(2) Ayat dalam surah Bara'ah menunjukkan bahwa barangsiapa mentaati seseorang dengan menyalahi hukum yang telah ditetapkan Allah berarti telah mengangkatnya sebagai tuhan selain Allah
Firman Allah 'Azza wa Jalla:
"Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 22)
'Umar bin Khaththab radhiyallah 'anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka ia telah berbuat kafir atau syirik." (Hadits riwayat At-Tirmidzi dengan menyatakan hasan, Al-Hakim menyatakannya shahih)
(2) Ayat dalam surah Bara'ah menunjukkan bahwa barangsiapa mentaati seseorang dengan menyalahi hukum yang telah ditetapkan Allah berarti telah mengangkatnya sebagai tuhan selain Allah
JANGANLAH
MEMBUAT SEKUTU-SEKUTU UNTUK ALLAH
"Karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui." (Al-Baqarah: 22)
'Umar bin Khaththab radhiyallah 'anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa bersumpah dengan menyebut selain nama Allah, maka ia telah berbuat kafir atau syirik." (Hadits riwayat At-Tirmidzi dengan menyatakan hasan, Al-Hakim menyatakannya shahih)