Pengertian
Aqiqah
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yaitu
sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa
syukur atas nikmat diberi anak yg dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si
bayi. Untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan 1
ekor kambing.
Hukum
Aqiqah
Para ulama berselisih pendapat
tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkannya namun mayoritas mengatakan
sunnah.
a. Pihak yang Mewajibkan Aqiqah, antara lain:
Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah
dalam kitab Al-Wajiiz menyatakan bahwa ‘aqiqah adalah suatu kewajiban
atas orangtua.
Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu,
ia bertutur:
“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu
alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih
Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud
VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)
b. Pihak yang Menyatakan Aqiqah itu Sunnah, antara lain:
- Syaikh Utsaimin Rahimahullah
: ‘Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yg amat dianjurkan). Bagi orang yg
tidak mampu melakukannya maka gugur kewajiban (sunnah) ini darinya.
- Imam Ahmad Rahimahullah
berkata ‘Aqiqah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau telah melakukannya untuk Hasan dan Hushain. Para sahabat beliau juga
melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam bersabda,
“Semua anak yg lahir tergadaikan
dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An
Nasa’i).
Sehingga tidak patut, jika seorang
bapak tidak melakukan ‘aqiqah untuk anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh
Shalih Fauzan (3/194)).
Waktu
Aqiqah
Disunnahkan pada hari ketujuh dari
kelahiran jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika
terlewatkan lagi maka hari ke duapuluh satu.
Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi
wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau
ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi
IX: 303).
Namun ada sebagian ulama di
antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat
bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan
pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat
menundanya manakala sudah mampu.
Jumlah
Kambing
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha,
ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh kami
memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor kambing untuk
anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056
no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)
Terdapat
Keringanan
Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah
bahwa disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi
jika tidak mampu maka insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak
laki-laki. Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya
yang seekor disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2
pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Jenis
Kambing
Para Ulama menyatakan bahwa kambing
‘aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan
cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan/ betina. (Syaikh
Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).
Dengan demikian sah bila seseorang
menyembelih kambing betina dalam qurban dan ‘aqiqah, walaupun yang utama dan
dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ialah kambing
jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam
Siapa
yang Membiayai ‘Aqiqah ?
Anak memang tanggung jawab orangtua,
dengan begitu berarti ‘aqiqah seorang anak juga termasuk tanggungjawab
orangtua. Namun boleh jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain orangtua. Sebagaimana
pendapat syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, “Jika si anak di ‘aqiqahi oleh
kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak
disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf
Jawab lil Mar’ah)
‘Aqiqah
dibagikan kepada siapa saja?
Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah:
Disunnahkan untuk dimakan 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya
(teman-teman orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya kepada kaum muslimin. Namun
boleh juga mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau
disedekahkan semuanya.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Apakah
untuk Janin Prematur tetap diadakan ‘Aqiqah?
Menurut syaikh Ibnu Utsaimin
Rahimahullah: Bila janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana
bayi hidup maupun mati. Karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan.
Jika terlahir setelah itu, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan
dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dinamai serta di’aqiqahi.
Jika terlahir sebelum ditiupkan roh
(kandungannya berumur di bawah empat bulan, ed) maka menurut Al-Lajnah ad
Da’imah adalah tidak ada ‘aqiqah baginya walaupun telah tampak sebagai
laki-laki atau perempuan.