Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil?



Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman. 

Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al Maftuh. Posting kali ini adalah revisi dari posting sebelumnya.
Semoga bermanfaat.

[Pertama]

Soal:
Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?

Jawab:
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). 

Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 214, no. 6]

[Kedua]

Soal:
Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?

Jawab:
Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.
[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 234, no. 6]

Pelajaran Penting Seputar Aqiqah

1. Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.

2. Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.

3. Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

4. Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

5. Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)

6. Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.

7. Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)

8. Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24] 

9. Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24] 

Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas,

 أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن الحسن والحسين كبشا كبشا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain masing-masing satu ekor kambing.” 

(HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1167 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ini menunjukkan bahwa aqiqah dengan dua ekor kambing bagi anak laki-laki hanya menunjukkan afdhol. Namun kalau tidak mampu dan mengaqiqahi dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga tetap sah.

Ternyata bukan orang Islam pelaku WTC 11 Sept 2001

TIM FAKTA (Forum Anti Gerakan Pemurtadan)

TIM FAKTA adalah organisasi yang bergerak dalam mengantisipasi pemurtadan yang dilakukan oleh umat Kristen terhadap orang-orang Islam. Kristenisasi bukan rahasia lagi, karena Kristenisasi merupakan kegiatan yang diperintahkan oleh alkitab dan gereja kepada umatnya untuk memurtadkan umat Islam agar masuk kedalam agama Kristen, dan ini terjadi diseluruh dunia Islam, khususnya di Indonesia. TIM FAKTA, sudah banyak menyelamatkan orang-orang Islam yang dimurtadkan kemudian sadar dan kembali ke ajaran Islam lagi setelah melalui dialog, diskusi, atau dengan cara rukyah apabila yang dimurtadkan lewat sihir. Memang tantangan bagi TIM FAKTA tidak ringan, sangat berat! tapi ini merupakan tugas kita bersama untuk menyelamatkan saudara-saudara kita seiman dari pemurtadan yang dilakukan oleh umat Kristen. Selain itu, TIM FAKTA juga konsen dengan gerakan serupa yang tujuannya untuk mendangkalkan aqidah umat Islam seperti yang dilakukan oleh Jaringan Islam Libral, dan faham-faham sesat lainnya. Semoga Allah selalu meridho'i jalan yang kami tempuh untuk menegakan kalimah yang benar/hak yaitu "TIDAK ADA TUHAN KECUALI ALLAH"

(Tulisan TIM FAKTA bisa dibaca di majalah Islam "Sabili" artikel "Bimbingan Tauhid")
TIM FAKTA Melayani Diskusi, Dialog dan Konsultasi Agama. Kontak Pengasuh: 0818844393, 081314416666, 08165425227, 08179970066, 08158338083, 081383384433, email: timfakta@yahoo.com - timfakta@gmail.com. Dompet Anti Pemurtadan: Bank Muamalat no. rek.305.1959.422 an. FAKTA. dan Bank BCA no. rek. 1661.804.888 an. Abud Syihabuddin

SALURKAN INFAQ ANDA

INFAQ PEDULI AL AQSHA (Palestina)
Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cabang SLIPI
No. Rek. 311.01856.22 an. Nurdin QQ. KISPA

INFAQ "KISPA PEDULI NEGERI"
Khusus Membantu Korban Bencana DI INDONESIA
Bank Muamalat Indonesia (BMI) Cab. Fatmawati
No. Rek. 911.05871.99 an. Andi Syafuddin QQ KISPA.

INFAQ OPERASIONAL RELAWAN KEMANUSIAAN KISPA
Khusus untuk Pengiriman Bantuan Rakyat Palestina
Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Kas Cililitan
no. 116 70246 96 an. Muhendri

"INFAQ DUNIA ISLAM" KISPA
Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Tanah Abang
No. Rek. 2640024043 an. Dasrial

AGAMA YANG DITERIMA ALLAH HANYA ISLAM

QS.3 Ali Imran:85. Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka SEKALI-KALI TIDAKLAH AKAN DITERIMA DARINYA, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi . QS.3 Ali Imran:19. Sesungguhnya agama disisi Allah HANYALAH ISLAM. QS.3 Ali Imran:102. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam . QS.2 Baqarah:132 ..."Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam ".
Design by Blogger Islamic Template