Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullaah
ditanya tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. “Apa
hukum mengucapkan selamat hari raya Natal kepada orang-orang kafir? Dan
bagaimana kita membalas jika mereka mengucapkan Natal kepada kita? Apakah boleh
mendatangi tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang
berdosa jika melakukan salah satu hal tadi tanpa maksud merayakannya? Baik itu
sekedar basa-basi atau karena malu atau karena terpaksa atau karena hal
lainnya? Apakah boleh menyerupai mereka dalam hal itu?
Beliau rahimahullaah menjawab dengan
tegas, “Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat
Natal atau ucapan-ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka
hukumnya HARAM sesuai kesepakatan ulama. Sebagaimana kutipan dari Ibnul
Qayyim rahimahullaah dalam bukunya Ahkam Ahl Adz-Dzimmah, beliau
menyebutkan:
“Mengucapkan selamat atas syiar agama orang
kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan (ulama). Seperti mengucapkan selamat
atas hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan 'Ied Muharak 'Alaik
(hari raya penuh berkah atasmu) atau selamat bergembira dengan hari raya ini
dan semisalnya. Jika orang yang berkata tadi menerima kekufuran maka hal itu
termasuk keharaman, statusnya seperti mengucapkan selamat bersujud kepada
salib. Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar dan lebih dimurkai daripada
mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya.
Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak
tahu keburukan yang telah dilakukannya. Siapa yang mengucapkan selamat kepada
seseorang karena maksiatnya, kebid'ahannya, dan kekufurannya berarti dia
menantang kemurkaan Allah.”Demikian ungkapan beliau rahimahullaah.
Haramnya mengucapkan selamat kepada kaum
kuffar atas hari raya agama mereka, sebagaimana dipaparkan oleh Ibnul Qayyim,
karena di dalamnya terdapat pengakuan atas syi’ar-syi’ar kekufuran dan ridha
terhadapnya walaupun dia sendiri tidak ridha kekufuran itu bagi dirinya. Kendati
demikian, bagi seorang muslim diharamkan ridha terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran
atau mengucapkan selamat dengan syi’ar tersebut kepada orang lain, karena Allah
Subhanahu wa Ta'ala tidak ridha terhadap semua itu, sebagaimana
firman-Nya,
إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ
“Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah
tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridai kekafiran bagi hamba-Nya; dan
jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS.
Al-Zumar: 7)
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai
Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah: 3) dan mengucapkan selamat
kepada mereka dengan semua itu adalah haram, baik ikut serta di dalamnya
ataupun tidak.”
Jika mereka mengucapkan selamat hari raya
mereka kepada kita, hendaknya kita tidak menjawabnya, karena itu bukan hari
raya kita dan Allah Ta’ala tidak meridhai hari raya tersebut, baik itu
merupakan bid’ah atau memang ditetapkan dalam agama mereka. Namun sesungguhnya
itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam yang dengannya Allah telah
mengutus Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam kepada seluruh makhluk.
Allah telah berfirman tentang agama Islam,
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain dari
agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya,
dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85).
Seorang muslim haram memenuhi undangan mereka
dalam perayaan ini, karena ini lebih besar dari mengucapkan selamat kepada
mereka, karena dalam hal itu berarti ikut serta dalam perayaan mereka. Juga
diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyamai kaum kuffar dengan mengadakan
pesta-pesta dalam momentum tersebut atau saling bertukar hadiah, membagikan
permen, parsel, meliburkan kerja dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka
ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Hibban)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullaah
dalam bukunya Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim Mukhalafah Ashab al-Jahim
menyebutkan, “Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya milik mereka
menumbuhkan rasa senang pada hati mereka (kaum muslimin) terhadap keyakinan
batil mereka. Dan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan
menaklukan kaum lemah.” Demikian ucapan beliau rahimahullah.
Dan barangsiapa melakukan di antara hal-hal
tadi, maka ia berdosa, baik ia melakukannya sekedar basa-basi atau karena
mencintai, karena malu atau sebab lainnya. Karena perbuatan tersebut termasuk
bentuk mudahanan (penyepelan) terhadap agama Allah dan bisa menyebabkan
teguhnya jiwa kaum kuffar dan membanggakan agama mereka. (Al-Majmu’ Ats-Tsamin,
Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3 diunduh dari situs islamway.com)
[PurWD/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/aqidah/2013/12/18/28202/fatwa-syaikh-utsaimin-tentang-haramnya-mengucapkan-selamat-natal/#sthash.LxygTbK9.dpuf