Sesungguhnya
agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya
bagaikan mencintai dirinya sen- diri, kemudian menghindari mereka dari
keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat menasehati
demi men- ta'ati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah dan Rasul-Nya,
baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela mematuhinya.
Di
saat agama Islam tiba dan kaum Jahiliyah membenci bayi perempuan, bahkan tega
buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan kepada
wanita, terkadang mem- pusakai wanita bagaikan harta yang lain dengan jalan
paksa.
Maka
Allah serta Rasul-Nya melarang perbuatan keji ter- sebut, menjaga dan
mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberikan
hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberikan hak-haknya kepada
seorang lelaki.
Demi
kesucian masyarakat serta demi keutuhan dan kehor- matan seorang muslimah dari
kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam menganjurkan
perkawinan dan mengharam- kan perbuatan zina. Maka demi kesucian dan keutuhan,
Allah Maha Penyayang memerintahkan para muslimah agar mengenakan hijab
(jilbab), supaya berada di sisi Allah, dan ditempat sejauh mungkin dari
perbuatan keji yang dapat menimpa pada diri kaum muslimah.
Simak
baik-baik ayat Al Qur'an ini : "Katakanlah kepada wanita yang beriman,
'hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan pehiasaannya kecuali yang biasa nampak dari
pandangan. Dan hen- daklah mereka menutupkan kainkerudung ke dadanya, dan
jangan- lah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau keapda
ayah mereka, atau putra-putra mereka, atau saudara- saudara mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau wanita- wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap kaum wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
kaum wanita. dan janganlah mereka memukul kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung". (Qs An Nur : 31)
Bagaimana
jilbab yang dimaksud dalam ayat diatas, setidaknya harus memenuhi
syarat-syarat hijab atau jilbab sebagai berikut dan inilah jilbab yang
syar'i dan benar :
- Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah, "Hendaklah mereka itu mengeluarkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". (Qs Al Ahzab : 59)
- Maksud daripada berhijab adalah untuk menutup tubuh wanita dari pandangan laki-laki. Jadi, bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat, tau berkelir serupa dengan kulit, mau- pun yang bercorak dan yang bersifat mengundang penglihat- an laki-laki.
- Harus yang longgar, sehingga tidak menampakkan tempat- tempat yang menarik pada anggota tubuh.
- Tidak diberi wangi-wangian, hal ini telah diperingatkan oleh Rasulullah saw : "Sesungguhnya seorang wanita yang memakai wangi- wangian kemudian melewati kaum (laki-laki) bermak- sud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakuk- an perbuatan zina". (HR Tirmidzi)
- Pakaian wanita tidak boleh menyerupai laki-laki, "Nabi saw melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang wanita yang mengenakan pakaian laki-laki". (HR Abu Dawud dan An Nasai).
- Tidak menyerupai pakaian orang kafir, "Siapa yang meniru suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka". (HR Ahmad)
- Berpakaian tanpa bermaksud supaya dikenal, baik itu dengan mengenakan pakaian yang berharga mahal maupun yang mu- rah, jika niatnya untuk dibanggakan karena harganya atau- pun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang yang ta'at (riya'). "Siapa yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia, maka Allah akan mem- berinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan apa pada pakaian tersebut." (HR Abu Dawud)
Sungguh
fenomena jilbab pada saat sekarang, membuat kita di satu sisi patut bersyukur,
wanita sudah tidak malu lagi untuk berjilbab di manapun tempatnya sehingga
jilbab benar-benar telah membudaya di masyarakat dan dianggap sesuatu yang
lumrah.Namun di sisi lain jilbab yang sesungguhnya harus memenuhi prasyarat
jilbab syar'i sebagaiman tersebut di atas seakan telah berubah fungsi dan
ajaran, banyak sekali dan telah bertebaran dimana-mana jilbab yang bukan
lagi syar'i tapi lebih terkesan trendy dan mode atau lebih dikenal dengan
jilbab funky yang kebanyakan dari semua itu adalah menyimpang dari syarat-syarat
syara' jilbab yang sebenarnya.
Diantara
penyimpangan-penyimpangannya yang ada, antara lain :
- Tidak ditutupnya seluruh bagian tubuh. Seperti yang biasa dan di anggap sepele yaitu terbukanya bagian kaki bawah, atau bagian dada karena jilbab diikatkan ke leher, atau yang lagi trendy, remaja putri memakai jilbab tapi lengan pakaiannya digulung atau dibuka hingga ke siku mereka.
- Sering ditemui adanya perempuan yang berjilbab dengan pakaian ketat, pakaian yang berkaos, ataupun menggunakan pakaian yang tipis, sehingga walaupun perempuan tersebut telah menggunakan jilbab, tapi lekuk-lekuk tubuh mereka dapat diamati dengan jelas.
- Didapati perempuan yang berjilbab dengan menggunakan celana panjang bahkan terkadang memakai celana jeans. Yang perlu ditekankan dan telah diketahui dengan jelas bahwa celana jeans bukanlah pakaian syar'i untuk kaum muslimin, apalagi wanita.
- Banyak wanita muslimah di sekitar kita yang memakai jilbab bersifat temporer yaitu jilbab dipakai hanya pada saat tertentu atau pada kegiatan tertentu, kendurian, acara pengajian kampung dsb, setelah itu jilbab dicopot dan yang ada kebanyakan jilbab tersebut sekedar mampir alias tidak sampai menutup rambut atau menutup kepala.
Terkadang,
kalau ditanyakan kepada mereka, mengapa kalian berbuat (melakukan) yang
demikian, tidak memakai jilbab yang syar'i, padahal telah mengetahui bagaimana
jilbab yang syar'i, sering didapati jawaban, "Yaa, pengen aja ",
atau "Belum siap ", atau "Mendingan begini daripada
tidak memakai jilbab sama sekali ", atau " Jilbab itu khan
tidak hanya satu bentuk, jilbab khan bisa dimodofikasi yang penting khan
menutup aurat " terkadang didapati juga jawaban, "Kok kamu
yang ribut, khan emang sudah menjadi mode yang seperti ini!"
Padahal,
dituntutnya jilbab dengan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan
hukum syara' yang disebutkan di atas, sesungguhnya akan membawa kebaikan bagi
kita sendiri, baik di dunia maupun di akhirat dan bukan didasari atas nafsu
atau ditujukan untuk mengekang kita.
Janganlah
sampai suatu kaum, dimana mereka meremehkan perempuan-perempuan/muslimah yang
berjilbab hanya karena memakai pakaian/jilbab yang tidak sesuai dengan hukum
syara'.
Apabila
kaum telah meremehkan hal ini, maka bagaimana dengan pandangan (penilaian)
Allah dan Rasul -Nya terhadap wantia yang seperti ini ? Tidakkah ada bedanya
antara perempuan yang berjilbab dengan perempuan yang tidak berjilbab ?
0 komentar:
Posting Komentar