Menunggu berbuka puasa tapi bukan seperti ini
Bulan Ramadhan
sudah pasti setiap tahun kita lalui, tapi sekian tahun pula masih terdapat
orang Islam yang tidak paham tentang hal-hal yang tidak membatalkan puasa dan
hal-hal yang juga membatalkan puasa. Untuk itulah kali ini kita tampilkan
postingan yang membahas kedua hal tersebut, agar puasa kita benar-benar
sempurna.
HAL-HAL YANG TIDAK
MEMBATALKAN PUASA
1. Periksa darah dan suntik yang tujuannya tidak untuk
memasukkan zat makanan. Seperti untuk berobat, tes darah, vaksin, atau kepeluan
lainnya.
2. Mencicipi masakan jika dibutuhkan, dengan syarat: tidak
sampai masuk ke dalam kerongkongan.
3.
Menggunakan celak mata atau tetes
mata atau semacamnya yang dimasukkan ke dalam mata.Menuangkan air dingin di
atas kepala atau mandi dengannya.
4. Menelan
ludah, namun jika berupa lendir hendaklah dikeluarkan.
5. Menggunakan
minyak wangi dan menciumnya
.
6. Bermimpi
hingga keluar mani.
7. Junub sebelum terbit fajar dan belum mandi janabah hingga
terbit fajar sementara dia sudah niat puasa.
8. Boleh menghirup sesuatu yang tidak bersifat partikel
untuk melegakan hidung tersumbat, atau melegakan dada bagi orang yang sesak
nafas.
9. Sikat
gigi dengan pasta gigi dengan syarat tidak ada partikel yang ditelan.
10. Bersiwak
di siang hari, walaupun setelah matahari tergeincir.
11. Keluar
mazi atau madi.
12. Menelan
debu tanpa sengaja.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
1. Jimak (bersetubuh)
Berdasarkan
firman Allah Ta’ala, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa
bercampurdengan isteri-isteri kamu.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Juga
berdasarkan riwayat tentang kisah seseorang yang mengaku berjimak di bulan
Ramadhan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan dia
untuk membayar kaffarat yang berat akibat perbuatannya, berupa memerdekakan
budak, jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturutturut,dan jika tidak mampu
memberi makan 60 orang miskin. (Muttafaq alaih)
Para
ulama sepakat bahwa berjimak membatalkan puasa. Bahkan, orang yang sengaja berjimak
di siang hari bulan Ramadhan dikenakan kaffarat yang berat sebagaimana telah
disebutkan dalam riwayat di atas.
Ketentuan
ini berlaku bagi suami isteri jika keduanya melakukan secara suka rela. Adapun
jika suami memaksaisteri untuk melakukan hal tersebut, maka ketentuan kaffarat
tidak berlaku bagi isteri.
2. Makan dan minum dengan sengaja
“Dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Adapun
makan dan minum karena lupa, tidak membatalkan puasa. Sebagaimana sabda
Raslullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
“Siapa
yang lupa saat berpuasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaknya dia
menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq alaih)
Termasuk
dianggap yang membatalkan adalah semua tindakan yang dianggap menggantikan
fungsi makan dan minum atau memasukkan sesuatu partikel ke dalam saluran
pencernaan. Seperti suntik atau infus untuk mengganti zat makanan dan menghisap
rokok.
3. Haid dan Nifas
Disepakati
pula bahwa wanita yang kedatangan haid atau nifas saat puasa, maka puasanya
batal. Bahkan tidak dibolehkan dia berpuasa. Berdasarkan hadits-hadits yang
telah disebutkan di atas, di antaranya;
“Bukankah
jika dia (wanita) sedang haid, dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah
kekurangannya dalam agama.” (HR.
Bukhari)
4. Muntah dengan sengaja
Jumhur
ulama berpendapat bahwa muntah tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Adapun
sengaja agar muntah, membatalkan puasa. Ada sebagian pendapat yang mengatakan
bahwa muntah secara mutlak, disengaja atau tidak, tidak membatalkan puasa.
Namun yang dikuatkan adalah pendapat jumhur ulama. Berdasarkan hadits
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Siapa
keluar muntah (tanpa sengaja) saat dia berpuasa, maka tidak diwajibkan baginya
qadha. dan siapa yang sengaja muntah, maka dia harus qadha.” (HR. Tirmizi, Ibnu Majah, dll)
5. Bekam
Para
ulama berbeda pendapat apakah bekam membatalkan puasa atau tidak. Jumhur ulama
berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Sedangkan Imam Ahmad
berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Jumhur berdalil dengan ucapan Ibnu
Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari,
“Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan bekam saat dia sedang ihram
dan saat dia sedang puasa.” (HR.Bukhari)
Juga
terdapat beberapa riwayat lainnya yang menguatkan pendapat jumhur ulama.
Adapun
Imam Ahmad berdalil dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang
berkata saat melihat ada orang yang berbekam di siang hari bulan Ramadhan, “Orang
yang melakukan bekam dan yang dibekam telah berbuka (batal puasanya).” (HR.
Abu Daud)
Turunan
dalam masalah ini adalah melakukan donor darah karena dianggap sama-sama
mengeluarkan darah cukup besar dari dalam tubuh. Jika mengikuti pendapat jumhur
ulama, maka donor darah tidak membatalkan puasa. Tapi jika berpedoman dengan
pendapat Imam Ahmad, maka donor darah tidak membatalkan puasa.
Yang
lebih hati-hati adalah menunda pelaksanaan hal tersebut hingga malam hari, jika
memungkinkan. Karena pendapat Imam Ahmad dan argumentasinya cukup kuat. Wallahua’lam.
6. Keluar mani secara sengaja
Misalnya
dengan bercumbu, onani, atau sengaja melihat dan membaca sesuatu yang
membangkitkan syahwat. Para ulama sepakat bahwa keluar mani karena bercumbu dan
semacamnya membatalkan puasa. Akan tetapi orang tersebut tidak diharuskan
membayar kaffarat seperti orang yang berjimak. Dia hanya diwajibkan meneruskan
puasanya dan diwajibkan mengqadha puasa hari tersebut di kemudian hari.
Disamping dia harus bertaubat atas dosa sengaja melakukan perbuatan yang dapat
membatalkan puasanya. Adapun jika bercumbu namun tidak keluar mani, maka tidak
membatalkan puasa.
Apakah
bercumbu dengan isteri dibolehkan ketika berpuasa? Jumhur ulama mengatakan
bahwa jika seseorang dapat mengendalikan syahwatnya, maka hal itu dibolehkan,
akan tetapi jika dia khawatir tidak dapat mengendalikan syahwatnya, seperti
khawatir akan keluar mani atau akan mendorongnya berbuat jimak, maka hal
tersebut diharamkan.
Berdasarkan riwayat Aisyah radhiallahu anha
“Sesungguhnya
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium dan mencumbu isterinya saat beliau
sedang puasa. dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan
keinginannya di antara kalian.” (Muttafaq
alaih)