Seorang misionaris wanita berkaus hitam dan
bertopi putih
tertangkap kamera sedang membujuk dan mengajak seorang
nenek
berkerudung untuk mempercayai Yesus saat Car Free
Day Jakarta, Ahad (2/11/2014)
JAKARTA (Arrahmah.com) – Terbongkarnya aksi
Kristenisasi di Car Free Day (CFD) Jakarta melalui video
yang diunggah oleh Rateka Winner Lee, pemilik akun Youtube rtkHD, memunculkan
ingatan kembali kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri tentang aturan larangan penyebaran agama kepada orang yang sudah beragama,
sebagaimana dilansir Salam Online, (11/11/2014).
Dalam adegan yang direkan Rateka tersebut, terdapat aksi
pembagian biskuit, kalung, dan bacaan tertentu yang menyiratkan seseorang
sedang diarahkan untuk agama tertentu.
Padahal, mengajak seseorang untuk memeluk
keyakinan baru kepada orang yang sudah memiliki agama merupakan perbuatan yang
melanggar aturan. Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran
Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, seperti
dikutip Republika Online, Selasa (11/11).
Pada Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran
Agama, Pasal 3 berbunyi:
“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan
semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati
antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap
hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat
menurut agamanya.”
Sementara itu, Pasal 4 berisi:
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak
dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah
memeluk/menganut agama lain dengan cara: a. Menggunakan bujukan dengan atau
tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan,
obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok
orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan
memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin,
buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang
atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain. c. Melakukan
kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang
lain.”
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Ditetapkan di: Jakarta. Pada tanggal: 2 Januari 1979. Menteri Dalam Negeri H.
Amir Mahmud dan Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwira.”
Maka, silakan Anda nilai sendiri apakah aksi
terselubung di CFD pada tanggal 2 November lalu termasuk pelanggaran
pasal-pasal di atas.
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/11/11/inilah-aturan-larangan-menyebarkan-keyakinan-kepada-orang-yang-sudah-beragama.html#sthash.F9X7zOT6.dpuf